
Kematian Gajah dan Harimau Sumatera: Ekologi Dikalahkan oleh Kepentingan Ekonomi
Kondisi Gajah dan Harimau Sumatera
Gajah Sumatera dan harimau Sumatera, dua spesies kunci di Sumatra, saat ini menghadapi ancaman besar. Populasi gajah Sumatera diperkirakan hanya sekitar 1.000 individu, sementara populasi harimau Sumatera diperkirakan tinggal 500-600 individu di alam liar. Kedua satwa ini tidak hanya penting bagi ekosistem, tetapi juga merupakan satwa payung dan satwa flagship di Sumatra.
Menurut Dr. Abdul Haris Mustari, pakar konservasi IPB University, "Kasus kematian kedua satwa kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar." Ia menekankan bahwa dengan melindungi habitat gajah dan harimau, keanekaragaman hayati lain di Sumatra juga akan ikut terlindungi.
Lemahnya Penegakan Hukum
Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Namun, menurut Dr. Mustari, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
Ia menilai pengawasan masih lemah, jumlah aparat konservasi minim, dan efektivitas penindakan hukum masih rendah. "Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif karena tindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasus viral di media," katanya.
Dominasi Kepentingan Ekonomi
Saat ini, banyak habitat gajah dan harimau berubah menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, serta kawasan pembangunan infrastruktur. Kondisi ini menyebabkan jalur migrasi gajah terputus dan memicu konflik dengan manusia ketika gajah masuk ke kebun warga.
Dr. Mustari menambahkan bahwa ancaman utama bagi gajah Sumatra meliputi perburuan gading, racun, jerat, konflik dengan perkebunan, dan pembukaan lahan. Sementara harimau sumatra kerap menjadi korban jerat dan perdagangan ilegal kulit maupun organ tubuh.
Perdagangan Satwa Liar
Menurut Dr. Mustari, perdagangan bagian tubuh satwa liar melibatkan jaringan terorganisasi mulai dari pemburu, pengepul, jalur distribusi hingga pasar internasional. Namun, penegakan hukum selama ini dinilai lebih banyak menyasar pelaku lapangan dibanding aktor utama jaringan perdagangan.
Ia juga menilai kebijakan pembangunan di Indonesia masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi dibanding subjek yang harus dilindungi. Akibatnya, konservasi sering kalah oleh kepentingan investasi dan industri.
Penyadartahuan dan Penegakan Hukum
Dr. Mustari menegaskan bahwa diperlukan penyadartahuan secara berkelanjutan kepada masyarakat, penegak hukum, dan pihak terkait agar perlindungan satwa liar dapat berjalan lebih efektif. Ia juga menilai bahwa vonis pidana terhadap pelaku kejahatan satwa liar dinilai belum memberikan efek jera karena banyak pelaku hanya mendapat hukuman ringan atau denda kecil.
"Konservasi di Indonesia masih cenderung fokus pada spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh," ujarnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan paradigma dalam konservasi satwa liar di Indonesia, yaitu dari fokus pada spesies menjadi fokus pada ekosistem.